Harimau Sumatera
Harimau
Sumatera (Panthera
Tigris Sumatrae) adalah subspesies terkecil harimau di dunia dengan panjang
tumbuh hanya sampai 2,5 meter. Ukuran Harimau Sumatera yang kecil membuatnya
mampu bergerak dengan mudah di hutan Sumatera yang lebat. Harimau Sumatera saat
ini merupakan spesies harimau yang terancam punah dengan hanya sekitar 500 ekor
diduga berada di alam liar.
Harimau Sumatera adalah hewan asli yang hanya
ditemukan di pulau Sumatera, Indonesia. Harimau Sumatera dapat ditemukan di
berbagai habitat dari daerah dataran rendah sampai dataran tinggi, dari hutan
di pegunungan sampai hutan rawa gambut.
Penampilan harimau sumatera sangat berbeda dengan spesies
harimau lain seperti garis-garis harimau sumatera yang lebih sempit
dibandingkan dengan spesies harimau lain dan mereka juga memiliki surai yang
lebih besar. Harimau Sumatera juga memiliki kaki berselaput kecil yang
memungkinkan mereka untuk berenang lebih efisien dalam mengejar mangsanya.
Harimau Sumatera adalah predator dominan pemakan
daging (karnivora). Harimau Sumatera berburu mangsanya dengan cara menguntit
diam-diam kemudian ketika mereka memiliki kesempatan, mereka akan menerkam
mangsanya dengan cepat ketika lengah. Harimau sumatera berburu hewan mamalia
besar seperti rusa, babi hutan, sapi dan kambing.
Dengan ukuran dan kekuatan harimau sumatera yang
sangat efektif dalam berburu mangsanya, mereka tidak memiliki predator alami di
lingkungan aslinya. Manusia yang berburu harimau sumatera serta menghilangkan
habitatnya adalah satu-satunya ancaman terhadap keberadaan harimau sumatera.
Akibat kepunahan
Harimau Sumatera
berada di ujung kepunahan karena hilangnya habitat secara tak terkendali,
berkurangnya jumlah spesies mangsa, dan perburuan. Laporan tahun 2008 yang
dikeluarkan oleh TRAFFIC – program kerja sama WWF dan lembaga Konservasi Dunia,
IUCN, untuk monitoring perdagangan satwa liar – menemukan adanya pasar ilegal
yang berkembang subur dan menjadi pasar domestik terbuka di Sumatera yang
memperdagangkan bagian-bagian tubuh harimau. Dalam studi tersebut TRAFFIC
mengungkapkan bahwa paling sedikit 50 Harimau Sumatera telah diburu setiap
tahunnya dalam kurun waktu 1998- 2002. Penindakan tegas untuk menghentikan
perburuan dan perdagangan harimau harus segera dilakukan di Sumatera.
Populasi Harimau Sumatera yang hanya sekitar 400 ekor saat ini tersisa di dalam blok-blok hutan dataran rendah, lahan gambut, dan hutan hujan pegunungan. Sebagian besar kawasan ini terancam pembukaan hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan komersial, juga perambahan oleh aktivitas pembalakan dan pembangunan jalan. Bersamaan dengan hilangnya hutan habitat mereka, harimau terpaksa memasuki wilayah yang lebih dekat dengan manusia dan seringkali dibunuh atau ditangkap karena tersesat memasuki daerah pedesaan atau akibat perjumpaan tanpa sengaja dengan manusia.
Provinsi Riau adalah rumah bagi sepertiga dari seluruh populasi harimau Sumatera. Sayangnya, sekalipun sudah dilindungi secara hukum, populasi Harimau terus mengalami penurunan hingga 70% dalam seperempat abad terakhir. Pada tahun 2007, diperkirakan hanya tersisa 192 ekor harimau Sumatera di alam liar Provinsi Riau.
Populasi Harimau Sumatera yang hanya sekitar 400 ekor saat ini tersisa di dalam blok-blok hutan dataran rendah, lahan gambut, dan hutan hujan pegunungan. Sebagian besar kawasan ini terancam pembukaan hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan komersial, juga perambahan oleh aktivitas pembalakan dan pembangunan jalan. Bersamaan dengan hilangnya hutan habitat mereka, harimau terpaksa memasuki wilayah yang lebih dekat dengan manusia dan seringkali dibunuh atau ditangkap karena tersesat memasuki daerah pedesaan atau akibat perjumpaan tanpa sengaja dengan manusia.
Provinsi Riau adalah rumah bagi sepertiga dari seluruh populasi harimau Sumatera. Sayangnya, sekalipun sudah dilindungi secara hukum, populasi Harimau terus mengalami penurunan hingga 70% dalam seperempat abad terakhir. Pada tahun 2007, diperkirakan hanya tersisa 192 ekor harimau Sumatera di alam liar Provinsi Riau.
Upaya pelestarian
Dasar
hukum untuk kegiatan konservasi di Indonesia sebenarnya sudah tercantum melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 yaitu tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Upaya untuk melestarikan keberadaan
harimau sumatera melalui konservasi Harimau Sumatera sebenarnya bukan hanya
semata bertujuan untuk menjaga kelestarian Harimau Sumatera saja, tetapi juga
melindungi spesies lainnya karena antara satu dengan jenis spesies lainnya
saling berhubungan. Sehingga dengan kata lain, dengan melindungi spesies ini
secara tidak langsung juga melindungi spesies lainnya yang hidup di habitat
yang sama. Beberapa upaya untuk mempertahankan kelestarian Harimau Sumatera
adalah sebagai berikut :
1) Memulihkan
dan meningkatkan populasi harimau sumatera beserta bentang alamnya. Upaya
konservasi in-situ merupakan program utama konservasi Harimau Sumatera
dengan memulihkan populasi harimau dan habitat alaminya.
2) Meningkatkan
infrastuktur dan kapasitas instansi terkait dalam pemantauan dan evaluasi terhadap
upaya konservasi Harimau Sumatera dan satwa mangsanya.
3) Membangun
serta pengutana jejaring kerja dan infrastruktur komunikasi dan menciptakan
kelompok masyarakat yang peduli dan bertanggung jawab terhadap kelestarian
harimau sumatera. Konservasi harimau sumatera adalah tanggung jawab semua
pihak. Oleh karena itu harus dijalin jejaring kerja dan komunikasi yang baik
diantara semua pihak.
4) Membangun
program konservasi ex-situ yang bermanfaat dan selaras dengan upaya
kelestarian harimau sumatera di alam. Konservasi ex-situ merupakan
salah satu alternatif untuk menjaga kelestarian harimau sumatera. Saat ini
terdapat 371 ekor harimau sumatera di penangkaran baik di dalam maupun di luar
negeri (Dephut, 2007). Namun diperlukan regulasi yang mengatur pemanfaatan
hasil penangkaran harimau sumatera. Perlu dirumuskan standar-standar konservasi
ex-situ agar sesuai dengan standar etika dan kesejahteraan bagi
harimau sumatera.