Kamis, 12 Mei 2016

harimau sumatera





Harimau Sumatera


                                               (Panthera Tigris Sumatrae
 

Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) adalah subspesies terkecil harimau di dunia dengan panjang tumbuh hanya sampai 2,5 meter. Ukuran Harimau Sumatera yang kecil membuatnya mampu bergerak dengan mudah di hutan Sumatera yang lebat. Harimau Sumatera saat ini merupakan spesies harimau yang terancam punah dengan hanya sekitar 500 ekor diduga berada di alam liar.
Harimau Sumatera adalah hewan asli yang hanya ditemukan di pulau Sumatera, Indonesia. Harimau Sumatera dapat ditemukan di berbagai habitat dari daerah dataran rendah sampai dataran tinggi, dari hutan di pegunungan sampai hutan rawa gambut.
Penampilan harimau sumatera sangat berbeda dengan spesies harimau lain seperti garis-garis harimau sumatera yang lebih sempit dibandingkan dengan spesies harimau lain dan mereka juga memiliki surai yang lebih besar. Harimau Sumatera juga memiliki kaki berselaput kecil yang memungkinkan mereka untuk berenang lebih efisien dalam mengejar mangsanya.
Harimau Sumatera adalah predator dominan pemakan daging (karnivora). Harimau Sumatera berburu mangsanya dengan cara menguntit diam-diam kemudian ketika mereka memiliki kesempatan, mereka akan menerkam mangsanya dengan cepat ketika lengah. Harimau sumatera berburu hewan mamalia besar seperti rusa, babi hutan, sapi dan kambing.
Dengan ukuran dan kekuatan harimau sumatera yang sangat efektif dalam berburu mangsanya, mereka tidak memiliki predator alami di lingkungan aslinya. Manusia yang berburu harimau sumatera serta menghilangkan habitatnya adalah satu-satunya ancaman terhadap keberadaan harimau sumatera.

Akibat kepunahan
Harimau Sumatera berada di ujung kepunahan karena hilangnya habitat secara tak terkendali, berkurangnya jumlah spesies mangsa, dan perburuan. Laporan tahun 2008 yang dikeluarkan oleh TRAFFIC – program kerja sama WWF dan lembaga Konservasi Dunia, IUCN, untuk monitoring perdagangan satwa liar – menemukan adanya pasar ilegal yang berkembang subur dan menjadi pasar domestik terbuka di Sumatera yang memperdagangkan bagian-bagian tubuh harimau. Dalam studi tersebut TRAFFIC mengungkapkan bahwa paling sedikit 50 Harimau Sumatera telah diburu setiap tahunnya dalam kurun waktu 1998- 2002. Penindakan tegas untuk menghentikan perburuan dan perdagangan harimau harus segera dilakukan di Sumatera.
          Populasi Harimau Sumatera yang hanya sekitar 400 ekor saat ini tersisa di dalam blok-blok hutan dataran rendah, lahan gambut, dan hutan hujan pegunungan. Sebagian besar kawasan ini terancam pembukaan hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan komersial, juga perambahan oleh aktivitas pembalakan dan pembangunan jalan. Bersamaan dengan hilangnya hutan habitat mereka, harimau terpaksa memasuki wilayah yang lebih dekat dengan manusia dan seringkali dibunuh atau ditangkap karena tersesat memasuki daerah pedesaan atau akibat perjumpaan tanpa sengaja dengan manusia.
         Provinsi Riau adalah rumah bagi sepertiga dari seluruh populasi harimau Sumatera. Sayangnya, sekalipun sudah dilindungi secara hukum, populasi Harimau terus mengalami penurunan hingga 70% dalam seperempat abad terakhir. Pada tahun 2007, diperkirakan hanya tersisa 192 ekor harimau Sumatera di alam liar Provinsi Riau.



 Upaya pelestarian
Dasar hukum untuk kegiatan konservasi di Indonesia sebenarnya sudah tercantum melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 yaitu tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Upaya untuk melestarikan keberadaan harimau sumatera melalui konservasi Harimau Sumatera sebenarnya bukan hanya semata bertujuan untuk menjaga kelestarian Harimau Sumatera saja, tetapi juga melindungi spesies lainnya karena antara satu dengan jenis spesies lainnya saling berhubungan. Sehingga dengan kata lain, dengan melindungi spesies ini secara tidak langsung juga melindungi spesies lainnya yang hidup di habitat yang sama. Beberapa upaya untuk mempertahankan kelestarian Harimau Sumatera adalah sebagai berikut :
1) Memulihkan dan meningkatkan populasi harimau sumatera beserta bentang alamnya. Upaya konservasi in-situ merupakan program utama konservasi Harimau Sumatera dengan memulihkan populasi harimau dan habitat alaminya.
2) Meningkatkan infrastuktur dan kapasitas instansi terkait dalam pemantauan dan evaluasi terhadap upaya konservasi Harimau Sumatera dan satwa mangsanya.
3) Membangun serta pengutana jejaring kerja dan infrastruktur komunikasi dan menciptakan kelompok masyarakat yang peduli dan bertanggung jawab terhadap kelestarian harimau sumatera. Konservasi harimau sumatera adalah tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu harus dijalin jejaring kerja dan komunikasi yang baik diantara semua pihak.
4) Membangun program konservasi ex-situ yang bermanfaat dan selaras dengan upaya kelestarian harimau sumatera di alam. Konservasi ex-situ merupakan salah satu alternatif untuk menjaga kelestarian harimau sumatera. Saat ini terdapat 371 ekor harimau sumatera di penangkaran baik di dalam maupun di luar negeri (Dephut, 2007). Namun diperlukan regulasi yang mengatur pemanfaatan hasil penangkaran harimau sumatera. Perlu dirumuskan standar-standar konservasi ex-situ agar sesuai dengan standar etika dan kesejahteraan bagi harimau sumatera.